KPK Jelaskan Alasan Tak Tuntut Mati Juliari di Kasus Bansos COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan hukuman mati dalam kasus perkara korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek 2020.
KPK beralasan Juliari dituntut dengan pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa terdakwa bisa dihukum mati dalam keadaan tertentu.
"Perlu kami tegaskan kembali dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (30/7/2021).
1. Tuntutan untuk Juliari dinilai sudah sesuai fakta persidangan
Ali mengatakan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK pada mantan kader PDI Perjuangan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tak dipengaruhi oleh pihak manapun. Selain itu, sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Juliari juga dipertimbangkan.
"Sebagai pemberatan tuntutan, Jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan," kata Ali.
Menurut Ali, tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp14.597.450.000 yang ditujukan pada Juliari sudah punya dasar hukum yang kuat. KPK berharap agar seluruh tuntutan Jaksa pada Juliari dikabulkan majelis hakim.