Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan hukuman mati dalam kasus perkara korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek 2020.
KPK beralasan Juliari dituntut dengan pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa terdakwa bisa dihukum mati dalam keadaan tertentu.
"Perlu kami tegaskan kembali dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (30/7/2021).