Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, setelah penjemputan paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Rudy Ong dijemput paksa karena berusaha sembunyi dari KPK.
"Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Surabaya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (25/8/2025).
Rudy Ong merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013-2018. Selain Rudy Ong, KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltimi Awang Faroek Ishak dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka.
Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak gugur karena meninggal dunia.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Penahanan dilakykan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Jemput Paksa Tersangka Rudy Ong karena Hendak Sembunyi

Rudy Ong Chandra ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK menahan Rudy Ong Chandra karena berusaha sembunyi dari KPK setelah tidak hadir dalam pemanggilan lebih dari dua kali tanpa keterangan.
Rudy Ong merupakan tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur pada 2013-2018, bersama dengan mantan Gubernur Kaltim dan Ketua Kadin Kaltim.
Rudy Ong ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us