Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima suap. Lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka pemberian suap terkait izin proyek properti Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Billy diduga oleh KPK memerintahkan bawahannya untuk memberikan uang suap agar izin proyek dengan total area 774 hektare bisa terealisasi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan 9 orang sebagai tersangka, yakni sebagai pemberi suap BS (Billy Sindoro), T (Taryudi), FDP (Fitra Djaja Purnama), HJ (Henry Jasmen). Sedangkan, sebagai penerima suap yakni NNY (Neneng Hasanah Yasin), J (Jamaludin), SMN (Sahat MBJ Nahor), DT (Dewi Tisnawati) dan NR (Neneng Rahmi)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika memberikan keterangan pers pada malam ini.
Lalu, apa betul Billy Sindoro merupakan residivis dalam kasus korupsi di masa lampau?