Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
"Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron, dilansir ANTARA, Kamis (5/9/2024).