Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tegaskan Kaesang Pangarep tak punya kewajiban laporkan gratifikasi. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
- KPK menyatakan Kaesang tidak wajib laporkan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.
- Permintaan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang tetap berlaku, tanpa keistimewaan statusnya sebagai putra Presiden.
- KPK menegaskan sifat pasif dalam menerima laporan gratifikasi dari penyelenggara negara, termasuk terkait penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Editorial Team
EditorAmir Faisol
Follow Us