Hari ini, Selasa (10/5) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Status Ahok sebagai saksi. Ahok siap dicecar sejumlah hal terkait kasus suap di balik pembahasan raperda tersebut.
Dilansir Kompas.com, penyidik KPK ingin mengetahui sejumlah hal yang diketahui Ahok terkait pembahasan raperda tersebut. Salah satunya mengenai latar belakang penetapan kontribusi tambahan yang tercantum dalam salah satu raperda. Selain itu, Ahok juga akan diperiksa tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat.
Sebelumnya, sejumlah anak buah Ahok turut diperiksa sebagai saksi dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka diantaranya Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono. Tidak hanya itu saja, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari DPRD DKI seperti M Taufik selaku Ketua Badan Legislasi Daerah dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Orang yang pertama adalah M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI. Dia diduga menerima suap dari salah satu pihak perusahaan pengembang yaitu PT Agung Podomoro Land (PT APLN). Dua tersangka selanjutnya yaitu pemberi suap, Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.