Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Dalam keterangan pers yang digelar pada Jumat (15/2), lembaga antirasuah mengumumkan satu lagi tersangka baru yang diketahui adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPR Komisi VII, Eni Saragih senilai Rp5 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh Samin Tan agar Eni bersedia membantu terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM. Samin berharap Wakil Ketua Komisi VII itu bisa membantu agar melobi ESDM dan memperpanjang PT Asmin Koalindo Tuhup, yang notabene milik salah satu pria terkaya di Indonesia itu.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di gedung KPK pada malam ini.
Lalu, untuk apa saja gratifikasi itu digunakan oleh Eni? Berapa lama Samin Tan terancam dihukum penjara?