Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang yang akan bertugas sebagai penyelidik dan penyidik baru. Sebanyak 15 orang di antaranya merupakan anggota Polri, tiga orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tiga lainnya berasal dari internal KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak,mengatakan KPK bisa mendapat tambahan personel penyelidik dan penyidik dari eksternal, termasuk Polri dan BPKP. Hal ini diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.