Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan lelang barang hasil gratifikasi.
Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional, yakni pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta, penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelangnya menggunakan virtual account. Hal tersebut sebagaimana mekanisme e-auction.
KPK mengapresiasi penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai BUMN atau BUMD yang menolak gratifikasi dan melaporkannya ke KPK dalam rangka menegakkan integritas.
“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).