Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap ke hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (29/8). Namun, hakim yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu yakni Merry Purba. Dia diketahui sebagai hakim adhoc tipikor.
Merry menerima uang suap dari pengusaha kaya asal Medan, Tamin Sukardi yang tengah terlibat kasus korupsi lantaran menjual tanah yang menjadi aset negara senilai Rp 132,4 miliar. Di dalam surat tuntutan jaksa, Tamin dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rpp 132 miliar. Namun, majelis hakim justru memvonis Tamin hanya 6 tahun penjara dan diminta untuk membayar uang pengganti.
Lalu, berapa uang suap yang diterima oleh Merry dan apakah ada kode komunikasi khusus yang digunakan untuk pemberian uang suap tersebut?