Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. KPK menilai UU ini akan membuat takut pejabat untuk korupsi.

"Sementara ini kita masih menunggu disahkannya Undang-Undang perampasan aset hasil pidana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dalam video yang diunggah ke YouTube KPK.

1. KPK bisa miskinkan koruptor lewat TPPU

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sementara UU perampasan aset belum disahkan, KPK tetap bisa memiskinkan koruptor lewat penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK yakin hal ini akan membuat kapok koruptor.

"Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan. Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya," ujar Ali.

2. KPK tahun ini sudah setor Rp154 miliar ke kas negara

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di