Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memasukan nama tersangka penyuapan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ke dalam daftar red notice interpol. Dengan begitu, akhirnya nama Eddy resmi menjadi buruan penegak hukum di seluruh dunia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan permohonan pengajuan red notice telah disampaikan kepolisian internasional pada Rabu (3/10).
"Sudah ada red notice, sudah disampaikan interpol kalau enggak salah," ujar Agus ketika ditemui di DPR pada Rabu kemarin.
Kendati sudah diajukan, namun hingga hari ini, namanya belum ada di dalam daftar red notice di situs interpol.
Lalu, sudah sampai di mana pengusutan kasus Eddy Sindoro?