Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memang menerima pelaporan gratifikasi dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp10 juta. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelaporan itu dilakukan Lukman pada akhir Maret lalu atau tepatnya satu pekan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Romahurmuziy digelar di Surabaya.
"Memang ada dugaan penerimaan Rp10 juta (yang dilaporkan oleh Menteri Agama) dan di dalam laporan yang disampaikan oleh Kementerian Agama itu merupakan honor tambahan dari Kepala Kanwil (Provinsi Jawa Timur)," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Rabu (8/5).
Kendati melaporkan dalam kurun waktu yang ditentukan sesuai aturan, namun KPK menduga Lukman menyampaikan ke lembaga antirasuah bukan atas kesadaran sendiri. Melainkan karena tahu pria yang akrab disapa Rommy itu tertangkap dalam operasi senyap pada (15/3) lalu.
"Oleh sebab itu, sesuai dengan aturan yang berlaku di internal KPK, pelaporan itu belum bisa kami proses dengan menerbitkan SK (surat keputusan) atau status gratifikasi karena harus dikoordinasikan lebih dulu dengan penyidik," kata dia lagi.
Lalu, apakah ini berarti pelaporan gratifikasi yang dilakukan Lukman dianggap sudah terlambat?