Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai menaikan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi untuk menjawab defisit keuangan yang dialami oleh perusahaan pelat merah itu. Berdasarkan data yang disampaikan oleh staf khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, defisit keuangan BPJS mencapai Rp27,4 triliun.
Justru menurut pimpinan KPK, Nurul Ghufron, akar permasalahan dari defisitnya keuangan BPJS karena adanya tata kelola yang cenderung tidak efisien dan tidak tepat.
"Sehingga, kami berpendapat solusi menaikan iuran BPJS sebelum ada perbaikan seperti yang pernah kami rekomendasikan tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ungkap Nurul melalui keterangan tertulis pada Jumat (15/5).
Selain itu, komisi antirasuah juga menemukan adanya praktik penyimpangan (fraud) dalam proses klaim. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyebut Kementerian Kesehatan sempat mengoreksi klaim kelas di 892 rumah sakit karena diduga curang.
"Misalnya rumah sakitnya kelas C, tapi ternyata klaimnya malah kelas B," kata Pahala melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis (15/5).
Pahala pun menyebut sudah pernah menyerahkan kajian dari komisi antirasuah kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di awal ia dilantik. Namun, rupanya rekomendasi itu tidak diakomodir. Apa saja rekomendasi yang pernah disampaikan oleh KPK kepada Kemenkes?