Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia segera mengeluarkan red notice kepada pasangan pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).