Jakarta, IDN Times - Nama Menteri ESDM, Ignasius Jonan sempat ikut disebut dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota DPR dari Komisi VII, Eni Saragih pada (2/1) lalu. Jonan ikut disebut di dalam percakapan pesan pendek Eni dengan tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1, Samin Tan.
Bukti pesan pendek tersebut kemudian ditunjukkan oleh jaksa di muka persidangan. Inti dari pesan pendek itu yakni ia akan mempermalukan Jonan di sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila tidak memberikan persetujuan bagi anak perusahaan milik Samin Tan yakni PT Asmin Kolaindo Tuhup.
Izin PT Asmin Kolaindo Tuhup tidak lagi diperpanjang. Oleh sebab itu, Samin Tan mendekati Eni Saragih dan memberinya gratifikasi. Ia juga meminta tolong kepada Eni agar difasilitasi dengan Kementerian ESDM.
"Ini percakapan WA yang saya maksud antara Samin Tan dan Eni tanggal 3 Juni 2018, Eni mengatakan 'survei terakhir alhamdulillah selisih di atas 5 persen pada jam 9.52, Pak Samin kemarin saya terima dari Mbak Nenie (Direktur BORN) Rp 4 miliar terima kasih yang luar biasa ya, insya allah kalau surat dari jamdatun keluar senin atau selasa pagi saya akan geber lagi di raker dengan Jonan selasa, saya punya rasa kalau ini aman kalau tidak saya akan permalukan Jonan jam 9.55'. Betul itu, Pak?," tanya jaksa ke Samin ketika sidang digelar pada (2/1) lalu.
Pesan itu, kata jaksa, dikirim oleh Eni ke nomor ponsel Samin Tan pada 3 Juni 2018 lalu.
Mantan Menteri Perhubungan itu juga sempat diminta oleh Eni agar dihadirkan oleh jaksa ke ruang sidang sebagai saksi yang meringankan. Namun, Jonan tidak hadir karena alasan tugas ke luar negeri. Lalu, apakah KPK akan meminta keterangan dari Jonan terkait dengan upaya Samin yang disebut di tuntutan Eni melobi Kementerian ESDM?