Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 134 pejabat pajak yang diduga memiliki perusahaan sampingan. Oleh karena itu, mereka masuk dalam radar pantauan KPK.
"Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengungkapkan, biasanya perusahaan yang dimiliki pejabat tidak dilaporkan dalam LHKPN secara rinci, hanya nilai sahamnya saja. Padahal, perusahaan itu biasanya punya aset, penghasilan, hingga utang yang besar.
"Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujar Pahala.