Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi bagi terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Rekomendasi dari KPK dibutuhkan agar dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan usulan asimilasi dan bebas bersyarat disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM pada (29/12/2017). Menurut Dedi, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diajukan asimilasi.
Sesuai dengan pasal 14 UU nomor 12 tahun 1995 mengenai pemasyarakatan, asimilasi bermakna proses pembinaan narapidana dengan membiarkan mereka kembali ke kehidupan masyarakat.
Lalu, apa alasan KPK ogah memberikan rekomendasi asimilasi bagi Nazaruddin?