Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengakui operasi senyap terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, didasarkan pada hasil sadapan yang dilakukan pada tahun ini. Hal tersebut menandakan penyadapan terhadap Ismunandar jadi aktivitas pertama usai Undang-Undang komisi antirasuah direvisi menjadi nomor 19 tahun 2019.
Melalui aktivitas OTT ini, komisi antirasuah seolah menegaskan mereka tetap bisa menangkap koruptor melalui operasi senyap meskipun UU sudah direvisi.
"Kasus ini dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019," kata Nawawi seperti dikutip kantor berita Antara pada Sabtu dini hari (4/7/2020).
Di dalam UU yang baru, penyidik harus meminta izin tertulis lebih dulu kepada Dewan Pengawas KPK. Bila ada hasil penyadapan yang tidak terkait maka harus langsung dimusnahkan. Kendati sempat diprotes, tetapi aturan itu tetap dilaksanakan.
"Jadi, penyadapan pertama kami lakukan sekitar Februari lalu dengan dasar adanya informasi dari masyarakat," ujarnya lagi.
Lalu, apa saja hasil temuan penyidik komisi antirasuah dari operasi senyap perdana di bawah kepemimpinan seorang jenderal aktif Polri di KPK?