Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan institusi itu terhadap mantan Muhammad Romahurmuziy murni penegakan hukum dan tidak menyangkut politik. Operasi senyap yang dilakukan oleh KPK sudah didahului dengan proses penyelidikan lebih dulu, sehingga ketika menangkap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
Dugaan penangkapan terhadap Rommy menguat memiliki motif politik, karena dilakukan jelang Pilpres 2019. Namun, juru bicara KPK, Febri Diansyah tegas membantah itu.
"Apa yang dilakukan oleh KPK hanya proses hukum semata bukan proses politik. Tetapi, kalau pertanyaannya apakah fenomena korupsi politik itu ada? Kami meyakini itu ada. Bahkan, KPK sudah memproses 344 aktor-aktor politik yang berasal dari unsur DPR, DPRD, DPD dan kepala daerah," ujar Febri ketika berbicara di program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa malam (19/3).
Ia menjelaskan Rommy ditangkap karena menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP untuk memperdagangkan jabatan di Kementerian Agama. Apalagi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan kader partai berlambang Ka'bah itu.
Apakah KPK sudah berhasil mengidentifikasi siapa pejabat di Kemenag yang diajak bekerja sama dengan Rommy untuk memperdagangkan jabatan?