Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Adapun dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Jumat (25/2/2022).

1. Saksi terdiri dari PNS hingga ibu rumah tangga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dua belas saksi lainnya, yaitu Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta, Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta, Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi.

Kemudian, anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati. Ali mengatakan pemeriksaan 14 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

2. KPK telah menetapkan Bupati Puput dan suaminya sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di