Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pada Kamis pagi (24/1) untuk dimintai keterangan mengenai praktik suap penyaluran dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Imam telah tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 10:15 WIB.
"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada pagi ini.
Pemanggilan Imam dilakukan oleh penyidik usai sebelumnya mereka meminta keterangan kepada asisten pribadi, Miftahul Ulum. Dalam pemeriksaan pada 3 Januari lalu, Miftahul juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending yang menjabat sebagai Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Lalu, apa yang ingin digali dari penyidik melalui Imam?