Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pada Kamis pagi (24/1) untuk dimintai keterangan mengenai praktik suap penyaluran dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Imam telah tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 10:15 WIB. 

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada pagi ini. 

Pemanggilan Imam dilakukan oleh penyidik usai sebelumnya mereka meminta keterangan kepada asisten pribadi, Miftahul Ulum. Dalam pemeriksaan pada 3 Januari lalu, Miftahul juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending yang menjabat sebagai Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Lalu, apa yang ingin digali dari penyidik melalui Imam?

1. Menpora sempat berjanji akan membantu proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menpora Imam Nahrawi sempat menyampaikan ia siap membantu KPK untuk mengungkap kasus suap pengajuan dana hibah di kementerian yang dipimpinnya. Tujuannya agar semua proses hukum yang sedang berjalan bisa selesai. 

Ia juga menyebut peristiwa tangkap tangan yang turut melibatkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Bendahara Deputi IV, serta dua staf Deputi IV itu tidak akan menyurutkan institusinya untuk terus meninggikan prestasi olahraga nasional.

"Kami akan terus melakukan upaya sehingga prestasi olahraga Indonesia semakin hari semakin baik," kata Menpora.

2. Menpora sempat mengaku tidak tahu ada program dana hibah yang diberikan ke KONI

Editorial Team