Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa gigit jari ketika dugaan perusakan barang bukti buku merah dihentikan pengusutannya oleh Polri sejak Oktober 2018 lalu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebelum diputuskan untuk dihentikan pihak Polda Metro Jaya memang sempat melakukan gelar perkara pada Oktober tahun lalu. Menurut pihak kepolisian, dua penyidik mereka yang sempat ditugaskan di komisi antirasuah tidak terbukti merusak buku merah.
Buku merah merupakan istilah catatan keuangan perusahaan milik terpidana Basuki Hariman, CV Sumber Laut Perkasa. Catatan tersebut ditulis oleh staf keuangan Kumala Dewi. Di dalam buku berwarna merah tersebut terekam berbagai aliran dana ke beberapa pihak, salah satunya eks Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Ia terekam menerima aliran dana dalam jumlah yang beragam pada periode Januari hingga April 2016 lalu dengan total mencapai US$297.775. Catatan mengenai dugaan aliran keuangan bagi Tito terekam kamera CCTV di lantai 9 KPK, dirusak oleh dua penyidik Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun. Namun, menurut Polri, dua penyidik mereka tak terbukti melakukan perusakan seperti yang dituduhkan oleh media.
Lalu, apa komentar komisi antirasuah?
"Kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara berada pada penyidik dalam hal ini penyidik Polri. Maka, tim KPK yang hadir dalam gelar perkara itu tidak mempunya kapasitas untuk mengambil keputusan apa pun," tutur Febri di gedung KPK pada Kamis malam (24/10).
Apa tindakan komisi antirasuah selanjutnya usai pengusutan dugaan perusakan barang bukti dihentikan oleh Polri?