Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat membantah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan ada cap jempol di dalam amplop putih milik anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan cap jempol yang ditemukan di dalam amplop tidak memiliki nomor urut tertentu.
"Memang ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut. Tapi, sejauh ini menurut fakta hukum yang ada, itu (amplop) masih terkait kebutuhan pemilu legislatif," ujar Febri pada Selasa malam (2/4) di gedung KPK.
Ia menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh KPK adalah fakta hukum dan tidak memiliki motif politik apa pun. Lalu, apakah cap jempol itu ditemukan di semua amplop yang disiapkan oleh Bowo Sidik atau hanya di sebagian amplop saja?