Jakarta, IDN Times - Menutup tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan rekor baru dengan melakukan 30 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Angka itu sudah termasuk OTT di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digelar pada Jumat malam (28/12). Operasi senyap itu mengenai para pelaku korupsi dari berbagai sektor, mulai dari penegak hukum, anggota DPR, swasta hingga ke kepala daerah.
Namun, berdasarkan data lembaga antirasuah mayoritas masih didominasi oleh kepala daerah. Hingga Desember ini, sudah ada 21 kepala daerah yang ditangkap oleh penyidik KPK. Sementara, total individu yang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT mencapai 108 orang. Angka itu sesungguhnya bisa bertambah, karena pada Selasa malam, lembaga antirasuah kembali melakukan operasi senyap di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Rabu (19/12) usai memberikan keterangan pers mengenai hasil kinerja KPK.
Ia menjelaskan perkara yang paling banyak ditangani adalah penyuapan sebanyak 152 perkara, disusul pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara dan pencucian uang sebanyak 6 perkara.
Lalu, apakah ini menandakan paradigma KPK yang semula mengedepankan upaya pencegah kini bergeser ke upaya penindakan?