Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan per 31 Desember 2024 baru ada 145.320 dari total 418.665 pejabat wajib lapor, yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggan Negara (LHKPN). Jumlah tersebut setara 33,45 persen.
"Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 wajib lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya atau sekitar 33,45 persen," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025).