Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Ia tertangkap tangan menerima uang senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai imbalan karena ia telah dipromosikan menduduki posisi tersebut.
Menurut keterangan juru bicara KPK, Febri Diansyah, untuk setiap posisi yang diincar nilainya berbeda-beda. Nominalnya berkisar puluhan juta rupiah.
"Jabatan untuk lurah, camat, eselon 3 atau 2 itu berbeda. Kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi itu (yang disetor) berbeda-beda. Kisaran (nominal uang suap) yang dibayarkan mencapai puluhan juta," kata Febri ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Kamis malam (25/10) di gedung KPK.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami data soal jumlah pejabat di Pemkab yang telah menyetor dana itu ke kepala daerah. Sejauh ini yang terkonfirmasi baru Gatot dan telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Pembicaraan mengenai posisi yang diinginkan tersebut sudah dibahas jauh sebelum mereka dilantik dan menduduki posisi itu. Lalu, berapa jumlah pejabat yang rela membayar untuk menduduki posisi tersebut?