Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggapkan adanya pengunaan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) dalam pemberian uang di kasus pengadaan Tanah Pulogebang, Jakarta Timur. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa eks Anggota DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari.
"Tim Penyidik mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas Penyertaan Modal Daerah dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.