Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggapkan adanya pengunaan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) dalam pemberian uang di kasus pengadaan Tanah Pulogebang, Jakarta Timur. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa eks Anggota DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari.

"Tim Penyidik mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas Penyertaan Modal Daerah  dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

1. KPK masih dalami pembahasan PMD Sarana Jaya

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi sejumlah hal lain pada Ruslan. Salah satunya adalah mengenai pembahasan Penyertaan Modal Daerah (PMD).

"Didalami pengetahuannya kembali antara lain terkait pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI dalam APBD Tahun 2018 dan Tahun 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulogebang," ujarnya.

2. KPK periksa Senior Manajer Sarana Jaya

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya, Yadi Robby. Ia ddiperiksa sebagai saksi mengenai usulan PMD dan sejumlah aliran uang dalam kasus ini.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulogebang," jelas Ali.

3. KPK sempat geledah DPRD DKI

DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

KPK mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Cakung oleh BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya pada 2018-2019. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Hal ini akan dilakukan ketika proses penyidikan cukup.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK masih terus menghitung kerugian negara yang diakibatkan korupsi ini. Kerugian dari kasus ini telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta. Ruang kerja yang digeledah antara lain milik Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan eks Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.

Taufik juga pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Ia mengaku ditanya penyidik soal proses penganggaran di DPRD DKI.

Editorial Team

EditorAryodamar