Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Peran Sentral Alex Alirkan Fee Kuota Haji Khusus ke Yaqut
Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditahan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
  • KPK menetapkan mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai penghubung aliran fee kuota haji khusus yang diduga mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan pihak Kemenag lainnya.
  • Fee percepatan keberangkatan haji mencapai 5.000 USD per jemaah pada 2023 dan 2.500 USD pada 2024, dengan total tambahan sekitar 10.000 kuota haji khusus.
  • BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus ini, sementara KPK menahan Alex dan Yaqut atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Alex dan Pak Yaqut yang kerja di urusan haji. KPK bilang mereka terima uang dari orang yang mau cepat berangkat haji. Uangnya banyak sekali, sampai ratusan miliar rupiah. Sekarang Alex dan Pak Yaqut sudah ditahan oleh KPK. Mereka bilang mau cari keadilan dan ikut aturan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral mantan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, dalam kasus kuota haji. Alex menjembatani alur penerimaan uang dari pembagian kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, Alex membuka komunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota tambahan jalur khusus.

Selain itu, Alex juga aktif mengumpulkan fee percepatan bagi para calon jemaah agar tidak perlu mengantre panjang. Adapun, fee yang diterima dari jemaah sebesar 5.000 USD atau Rp80 juta per jemaah. Sedangkan pada tahun 2024 sebesar 2.500 USD atau sekitar Rp40 juta per kuota dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan. Fee tersebut diduga turut mengalir ke kantong Yaqut, Alex dan pihak-pihak lain di Kementerian Agama.

"Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga. Untuk tahun 2023 diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 USD per jemaah, ini kurang lebih sekitar 80 juta rupiah," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

"Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ (Yaqut), IAA (Alex), dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," sambungnya.

Budi mengatakan, berdasarkan audit keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus kuota haji yang menjerat Alex dan Yaqut. Angka ini dinilai cukup besar untuk kasus penyelenggaraan haji.

Ia juga memastikan, seluruh proses penyidikan perkara ini sudah sesuai prosedur dan seluruhnya aspek formilnya sudah terpenuhi.

"Dalam perkara ini diduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp622 miliar. Angka yang sangat besar tentunya," kata dia.

Diketahui, KPK secara resmi menahan Alex dalam kasus kuota haji menyusul Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.

Alex masih berharap memperoleh keadilan dan kebenaran dalam kasus kuota haji 2023. Ia juga mengaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Adapun kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team