Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Caleg DPR PDI Perjuangan yang masih buron Harun Masiku masih dalam pencarian. KPK percaya diri bisa segera menangkap Harun Masiku.

"Saya kira kita semua harus optimis dalam upaya penegakan hukum, tanpa berprasangka dan berpersepsi gitu ya negatif ataupun membuat narasi-narasi yang kemudian seolah-olah KPK tidak bekerja," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

1. KPK tak bisa buka perkembangan pencarian buronan ke publik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK disebut masih mengumpulkan informasi dalam mencari empat buronan. Namun, perkembangan pencarian para buronan tidak bisa disampaikan pada publik.

"Untuk tindak lanjutnya, secara teknis tentu tidak bisa kami sampaikan. Itu yang bisa kami sampaikan," jelas Ali.

2. Novel Baswedan pesimistis Harun Masiku bisa ditangkap Firli

Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan pesimistis bahwa mantan kantornya itu bisa menangkap Harun Masiku selama masih dipimpin Firli Bahuri. Menurutnya, Harun Masiku sudah ditangkap saat ini apabila benar-benar dicari.

"Kalau memang dicari benar-benar, mestinya bisa ditangkap," ujar Novel seperti dikutip dari Twitter pribadinya.

3. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

(eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebagai informasi, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain Harun Masiku, KPK masih memburu 3 buronan lainnya. Mereka adalah:

Kirana Kotama

Paulus Tannos

Ricky Ham Pagawak

Editorial Team