Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, Apriaely Nirmala.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Rabu (7/8/2024).