Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Senin, 18 Januari 2021. Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
KPK coba mendalami informasi tentang rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu kepada PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip ANTARA, Selasa (19/1/2021).