Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait kasus korupsi lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada 2019 silam. Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini (25/5) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

1. Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Sarana Jaya juga dipanggil

Yoory Corneles Pinontoan. (IDN Times/Aryodamar)

Bukan hanya Edi, KPK juga bakal memeriksa seorang senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya yakni Yadi Robby.

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah ditetapkan jadi tersangka. Dia juga sudah diperiksa pada Kamis, 8 April 2021. Yoory diperiksa terkait pengetahuannya soal proses pengadaan tanah.

2. Ada empat tersangka dari kasus ini

Default Image IDN

Yoory Corneles Pinontoan sudah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK. Walau telah berstatus tersangka dia belum ditahan oleh KPK.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Munjul ini, nama tersangka yang ditetapkan antara lain Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

3. Total kerugian mencapai Rp1 triliun

Default Image IDN

Dari total sembilan pembelian tanah yang berhasil dilaporkan ke KPK, kerugian yang diterima negara sekitar Rp1 triliun dan keempat orang tersebut terjerat beberapa pasal yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Yoory juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editorial Team