Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan apabila ada pihak yang ingin melaporkan soal adanya indikasi rasuah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di utara Jakarta. Nanti, sesuai dengan prosedur standar, laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, ada mekanisme laporan yang bisa dilakukan. Jadi, tidak spesifik soal ini saja (kasus penerbitan IMB di Pulau Reklamasi). Nanti, akan dilihat dulu apakah memang betul ada indikasi korupsi atau tidak. Itu proses standar saja," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Senin (17/6).
Namun, hingga kini belum ada pelaporan terkait penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, sehingga Febri tidak ingin menanggapi lebih jauh.
"Saya kira tidak tepat kalau KPK merespons terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi lain yang spesifik yang saya terima juga belum ada," kata dia.
Lalu, apa komentar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerbitan IMB tersebut?