Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, akhirnya diberlakukan. Dilihat dari PP nya, dokumen itu diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 17 September lalu. Sementara, PP nya berlaku sehari sesudahnya.
Di dalam dokumen setebal 26 halaman itu memuat penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat bagi mereka yang telah menyampaikan informasi adanya dugaan perbuatan korupsi di lingkungannya. Tidak tanggung-tanggung, kalau laporan itu terbukti, maka publik bisa diganjar penghargaan senilai Rp 200 juta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejak awal revisi PP itu dilakukan, lembaga antirasuah sudah ikut terlibat.
"Prinsip dasarnya para pelapor kasus korupsi perlu dan bahkan harus diberikan penghargaan yang patut," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (9/10) di gedung KPK.
Lalu, apakah KPK setuju dengan penghitungan kontribusi yang diberikan kepada publik usai laporannya terbukti membuka skandal korupsi?