Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pemberian uang suap bagi anggota DPRD. Pengumuman yang disampaikan oleh lembaga anti rasuah akhirnya mengonfirmasi spekulasi yang selama ini berkembang soal status hukum Zumi.
Penetapan status Zumi sebagai tersangka disampaikan dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua Basaria Panjaitan dan didampingi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (2/02).
"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Oleh karena itu KPK menetapkan dua tersangka yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi periode 2016-2021 dan ARN (Arfan) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi,"kata Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK.