Eks Pegawai KPK saat ikut sosialisasi menjadi ASN Polri. (Twitter.com/Nazaqistsha)
Sengketa informasi ini diputus Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, serta Panitera Pengganti Sri Mulyani Sutar.
Dalam amar putusannya, KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Majelis memerintahkan BKN memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ketentuan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi pihak lain.
“Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut BKN keliru dan inkonsisten. BKN dinilai menetapkan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan tanpa terlebih dahulu menguasai informasi tersebut.
Majelis juga berpandangan BKN memiliki kewenangan dalam proses seleksi ASN dan manajemen aparatur sipil negara, sehingga semestinya menguasai dokumen yang dimohonkan.
“Maka, majelis berpendapat adalah informasi terbuka sebagian hanya bagi Pemohon dan dapat diberikan hanya kepada Pemohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan akses terhadap informasi a quo hanya kepada Pemohon dengan menghitamkan atau mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi bagi Pemohon informasi publik berdasarkan Pasal 22 ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP,” bebernya.