Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mereka tidak mengistimewakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dengan membantarkan penahanannya dari rutan K4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pria yang akrab disapa Rommy itu memang betul-betul dalam keadaan sakit.
"Beliau itu betul-betul sakit, jadi bukan sakit yang dibikin-bikin. Itu menurut keterangan dokter di KPK maupun dokter yang memberikan second opinion," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika ditemui media di gedung ACLC KPK di area Kuningan pada Jumat (26/4).
Soal penyakit yang kini diderita oleh Rommy, Syarif mengaku tidak bisa menyampaikannya, sebab hal tersebut tidak etis untuk dilakukan.
"Jadi, saya tentu tidak bisa menyebutkan," tutur Syarif lagi.
Dari data yang dimiliki oleh KPK, Rommy sudah dibantarkan penahanannya sejak (2/4) lalu. Maka, total ia sudah dibantarkan selama 25 hari. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembantarannya akan dicabut.
Lalu, apa Rommy sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka selama dirawat di RS Polri?