Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pasangan suami istri Sjamsul dan Itjih Nursalim menyerahkan diri ke institusi antirasuah tersebut. Sebab, status keduanya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Senin (10/6) kemarin dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sementara, ketika status hukum keduanya diumumkan, posisi Sjamsul dan Itjih sudah tidak lagi berada di Indonesia. Mereka diketahui sudah sejak lama tinggal di Singapura.
Bahkan, keduanya sudah mengantongi status sebagai warga tetap Negeri Singa. Namun, lembaga antirasuah tetap berharap Sjamsul dan Itjih datang ke gedung KPK untuk menggunakan haknya membela diri.
"Jadi, apabila pihak SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik memenuhi panggilan KPK. Atau kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri saja ke KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (11/6).
Pernyataan Febri itu untuk merespons keterangan kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail yang dirilis pada Senin kemarin. Maqdir mengatakan penetapan status hukum kliennya sebagai tersangka dinilai tak masuk akal. Kalau memang situasinya begitu, mengapa Sjamsul dan Itjih tidak bersedia hadir di gedung KPK walau sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik?