Jakarta, IDN Times - Klaim sepihak capim KPK Irjen (Pol) Firli Bahuri terhadap hasil pemeriksaan etik saat ia masih bekerja di institusi antirasuah justru ditepis oleh lembaga tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pimpinan belum memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli saat masih bertugas di institusi antirasuah.
Firli dilaporkan oleh masyarakat sipil antikorupsi pada tahun 2018 lalu ke Komisi Etik. Penyebabnya, ia tertangkap kamera bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Mataram. Hal itu sebenarnya tidak akan menjadi perkara serius. Namun, pria yang akrab disapa TGB tersebut diketahui diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengkhawatirkan ada pembicaraan mengenai kasus di sela permainan tenis itu.
Namun, dalam seleksi uji publik dan wawancara yang digelar pada Selasa (27/8), Firli membantah dengan tegas ia membicarakan perkara. Bahkan, ia mengklaim secara sepihak, pimpinan KPK sudah memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.
"Kesimpulan akhir (pimpinan KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran (kode etik) dan perbuatan itu bukan pelanggaran," kata Firli secara tegas di hadapan pansel pada Selasa siang.
Pernyataan itu dimentahkan oleh KPK. Febri mengatakan pimpinan tak pernah menyampaikan sesuatu seperti yang diklaim oleh Kapolda Sumatera Selatan tersebut. Wah, jadi bagaimana yang sesungguhnya menurut data dari KPK?