Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi usai diberi rapor merah oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK menilai rapor merah yang diberikan ICW tidak sesuai dengan data yang valid.

"KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (13/9/2021).

"Namun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi," tambah Ali.

1. KPK klaim berhasil selamatkan uang negara Rp171,2 triliun pada semester pertama 2021

Default Image IDN

Ali mengatakan bahwa KPK telah melaporkan kinerjanya pada sektor pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi selama semester pertama 2021. Pada penindakan, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi.

"Dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka. Dengan total asset recovery-nya sebesar Rp171,23 Miliar," jelas Ali.

"Selain itu, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun," tambahnya.

2. KPK juga beri sejumlah usulan kebijakan dalam mencegah korupsi

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di