Jakarta, IDN Times - Kasus perusakan barang bukti dalam dugaan pemberian uang suap terpidana Basuki Hariman justru berkembang menjadi spekulasi liar. Pada Jumat pagi (26/10), beredar surat panggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada Jumat (2/11) mendatang.
Yang mengejutkan, di dalam surat bernomor Spgl/931/DIK/.01.00/40/10/2018 itu tertulis mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Agar menghadap penyidik KPK dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 2 November 2018 pukul 10:00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa pada saat menduduki jabatan selaku Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian isi surat yang dilihat oleh IDN Times pada hari ini.
Namun, benarkah isi surat itu?