Jakarta, IDN Times - Proses kelanjutan penanganan perkara terhadap dua jaksa yang kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap berakhir anti klimaks. Mengapa? Karena pimpinan KPK sepakat untuk menyerahkan dua jaksa dan barang bukti dalam kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (28/6) adalah bagian kolaborasi antara lembaga antirasuah dengan pihak Kejaksaan Agung. Bahkan, Syarif menggaris bawahi ini merupakan kolaborasi pertama yang dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam upaya penindakan.
"Jadi, kan salah satu tugas dari KPK untuk melakukan supervisi dan trigger mechanism Karena fungsi trigger mechanism, maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama, karena kan yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi bukan KPK saja," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6) di gedung KPK.
Media yang mendengar penjelasan itu seakan tak percaya penjelasan dari pihak lembaga antirasuah tersebut. Apalagi dua jaksa yang sudah diciduk oleh penyidik KPK belum ditetapkan status hukumnya.
Kedua jaksa yang dimaksud adalah Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta). Yuniar bahkan merupakan anggota tim jaksa yang memproses kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Lalu, apakah KPK yakin ketika dua jaksa itu diserahkan untuk diproses di Kejagung maka akan ditindak lanjuti hingga ke pengadilan? Siapa saja yang akhirnya diproses oleh KPK?