Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Proses kelanjutan penanganan perkara terhadap dua jaksa yang kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap berakhir anti klimaks. Mengapa? Karena pimpinan KPK sepakat untuk menyerahkan dua jaksa dan barang bukti dalam kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (28/6) adalah bagian kolaborasi antara lembaga antirasuah dengan pihak Kejaksaan Agung. Bahkan, Syarif menggaris bawahi ini merupakan kolaborasi pertama yang dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam upaya penindakan.
"Jadi, kan salah satu tugas dari KPK untuk melakukan supervisi dan trigger mechanism Karena fungsi trigger mechanism, maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama, karena kan yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi bukan KPK saja," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6) di gedung KPK.
Media yang mendengar penjelasan itu seakan tak percaya penjelasan dari pihak lembaga antirasuah tersebut. Apalagi dua jaksa yang sudah diciduk oleh penyidik KPK belum ditetapkan status hukumnya.
Kedua jaksa yang dimaksud adalah Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta). Yuniar bahkan merupakan anggota tim jaksa yang memproses kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Lalu, apakah KPK yakin ketika dua jaksa itu diserahkan untuk diproses di Kejagung maka akan ditindak lanjuti hingga ke pengadilan? Siapa saja yang akhirnya diproses oleh KPK?
1. KPK hanya memproses tiga orang termasuk jaksa, sisa dua jaksa diserahkan ke Kejaksaan Agung
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal 1X24 jam, maka lembaga antirasuah hanya memproses dan menetapkan 3 orang tersangka, termasuk seorang jaksa. Namun, jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka bukan diciduk melalui proses OTT. Melainkan ia datang menyerahkan diri ke gedung lembaga antirasuah.
Jaksa tersebut adalah Agus Winoto yang menjabat sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan, dua orang lainnya adalah Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico yang berasal dari pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka AVS (Alvin Suherman, pengacara), SPE (Sendy Perico, swasta) dan AGW (Agus Winoto)," ujar mantan aktivis lingkungan itu pada malam ini.
Sementara, dua jaksa lainnya yang ikut diciduk oleh KPK yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan proses penanganannya ke Kejaksaan Agung. Status hukum terhadap Yuniar dan Yadi pun, kata Syarif, belum ditentukan.
"Yang statusnya belum ditentukan hari ini, maka akan diproses secara paralel oleh Kejaksaan Agung," kata dia.