Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-11-20 at 14.55.41 (1).jpeg
KPK serahkan Rp883 M hasil Korupsi ke PT Taspen. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menyerahkan uang hasil korupsi investasi fiktif senilai Rp883.038.394.268 ke PT Taspen secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

  • Uang tersebut disetorkan KPK ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dan Taspen juga menerima enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.

  • Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1 triliun, dengan eks Dirut Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil korupsi investasi fiktif senilai Rp883.038.394.268 ke PT Taspen. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Rp300 miliar dari total Rp883 miliar uang yang akan diserahkan ke PT Taspen ditampilkan kepada publik. Sebanyak 300 kantong berisi uang Rp1 miliar ditumpuk di depan ruang konferensi pers.

"Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam sambutannya, Kamis (20/11/2025).

Uang tersebut disetorkan KPK ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu, Taspen menerima enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.

Asep mengatakan, korupsi dana pensiun adalah salah satu kejahatan paling miris. Sebab, korbannya adalah masysarakat yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang dengan uang pensiunan itu menggantungan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga," ujar Asep.

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1 triliun. Menurut Asep, jumlah tersebut bisa membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

"Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," ujarnya.

Diketahui, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp29,15 miliar. Namun, Kosasih banding.

Sedangkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti 253.660 dolar Amerika Serikat. Ekiawan sudah menerima vonis ini, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Editorial Team