(Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam pemberitaan The Wall Street Journal disebutkan Bombardier melaporkan pelaksanaan investigasi internal pada Kamis 5 November 2020 lalu dalam laporan kuartal ketiganya.
Perusahaan Kanada tersebut diketahui membuat "review" internal terkait transaksi dengan Garuda. Termasuk soal akuisisi dan penyewaan pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012. Dalam pelaksanaan "review" internal itu, Bombardier bekerja sama dengan SFO.
Investigasi internal Bombardier tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2020. Kala itu pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin Rolls-Royce.
Dirut Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar lantas divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Uang suap tersebut diketahui berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) dan Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc terkait beberapa suap.
Suap tersebut diketahui termasuk guna pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft sejumlah 200 ribu dolar AS melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.