Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Gambar: mirajnews.com

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) mengaku tak gentar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya 200 alat bukti yang menunjukan keterlibatan Setnov dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyindir KPK hanya mengada-ada. Dan pembuktian keterlibatan Setnov tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) tentang alat bukti.

"Itu kan dia (KPK) mimpi di siang bolong. Saksi dalam 184 KUHP, saksi itu kan satu alat bukti, mau dua ribu, dua juta saksi nilainya tetap satu," kata Yunadi di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Yunadi mengatakan saksi yang dihadirkan KPK memberikan keterangan, tanpa melihat secara langsung keterlibatan Setnov atas korupsi e-KTP.

"Semua ini kan saksi di perkara Isman, nggak masuk di akal kan? Kalau merasa bener ya panggil lagi, tanya lagi kamu kenal pak Setya Novanto ngak? Bikin BAP lagi, bukan kata saksi," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Setya Novanto tidak akan bisa melarikan diri dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurutnya, penyidik telah memiliki lebih dari 200 alat bukti terkait keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

 

Topics

Editorial Team