Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada penyelenggara negara agar segera memperbarui laporan harta kekayaannya. Terakhir, para penyelenggara negara ini harus melaporkan harta kekayaan yang mereka peroleh pada periode 2018 lalu. Tenggat waktunya yakni pada 31 Maret 2019.
Lalu, siapa saja yang masuk kategori penyelenggara negara dan wajib memperbarui LHKPN tersebut? Berdasarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka yang wajib melapor yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya penyelenggara negara.
Apakah ini berarti pemimpin BUMN dan BUMD ikut termasuk yang wajib melaporkan? Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkannya.
"Kalau dilihat dari tingkat eselonnya maka wajib dilakukan oleh pejabat eselon I," ujar Febri melalui pesan pendek pada Senin sore (25/2).
Lalu, jelang satu bulan menuju tenggat waktu, sudah sejauh mana tingkat pelaporannya? Bagaimana tingkat kepatuhan penegak hukum yang lain? Sebab, KPK tidak mencantumkan informasi itu secara detail.