Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, senilai Rp57 miliar. Aset yang disita itu terkait dengan korupsi yang sebelumnya telah diusut KPK.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Rabu (16/1/2022).

1. Perampasan aset dilakukan agar koruptor kapok

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan salah satu strategi KPK dalam memberantas korupsi. KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ujarnya.

2. KPK mulai usut dugaan pencucian uang oleh Angin Prayitno

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di