Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di lingkungan Kantor Pajak Madya Jakarta Utara, yang mencapai total Rp6,38 miliar. Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, satu telepon seluler, laptop, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Ia merinci, barang bukti yang mencapai total Rp6,38 miliar terdiri dari uang tunai Rp793 juta, valuta asing 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia yang bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp3,42 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah pihak, baik dari pihak pegawai pajak selaku penerima suap maupun pihak swasta yang memberikan suap.
Barang bukti itu ditunjukkan oleh tim penyidik komisi antirasuah ketika memberikan keterangan pers pada pagi ini. Keterangan pers yang semula dijanjikan digelar pada Sabtu malam molor hingga ke pagi ini.
Valuta asing dolar Singapura terlihat dikeluarkan dari amplop berwarna putih. Sedangkan, kepingan emas seberat 1,3 kilogram merupakan produksi Antam yang dikeluarkan dari kotak berwarna hijau toska dan tempat penyimpanan emas berwarna hitam.
Di dalam OTT ini, komisi antirasuah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP," katanya.
