Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejumlah calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp20 juta sebagai suap membeli jabatan kepada Puput dan Hasan. Dalam kasus ini, Hasan yang juga pernah menjadi Bupati Probolinggo dua periode itu berperan sebagai kepanjangan tangan Puput.
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam
bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari.
Alex mengatakan, terdapat pertemuan 12 pejabat kepala desa di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu, masing-masing orang disepakati menyiapkan uang Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ujar Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.