Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kompleks perkantoran di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/12/2025), Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (23/12/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Dokumen yang disita antara lain terkait proyek yang dikerjakan Pemkab Bekasi dan rencana pengadaan tahun 2026.
"Dokumen yang diamankan diantaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," ujarnya.
"Sedangkan dalam barang bukti elektronik yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," imbuhnya.
Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
